Bagikan:

JAKARTA - Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan karena Tamara belum membayarkan sejumlah uang yang pernah disepakati sebelumnya.

Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard mengatakan bahwa kesepakatan tersebut terjadi pada tahun 26 Desember 2001, 21 tahun lalu. Menurutnya, Ryszard dan Tamara telah menyepakati untuk menanggung biaya rumah sakit mendiang ayahnya di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat.

“Untuk pengobatan almarhum ayahnya, kurang lebihnya 103.000 dolar AS, yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," kata Susanti Agustina kepada awak media, Kamis, 26 Januari.

"Tapi sampai saat ini (sudah) 21 tahun tidak pernah dibayar (oleh Tamara Bleszynski)," sambungnya.

Pengacara tersebut menyatakan kliennya memutuskan menggugat Tamara akibat laporan yang lebih dulu dibuat Tamara ke Polda Jabar atas dugaan penggelapan yang dilakukan Ryszard.

"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," tutur Susanti.

Kuasa hukum Ryszard itu sendiri mempertanyakan laporan dari Tamara ke kepolisian. Menurutnya, hotel yang dimaksud masih ada hingga saat ini. Tidak hanya itu, kepemilikan saham pun tetap berubah.

“Justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," katanya.

Susanti memberi contoh ketidakpedulian Tamara yang tidak turun tangan saat terjadi kebakaran di hotel. "Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik," pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkqra (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi tersebut teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL