Bagikan:

JAKARTA - Sidang gugatan terhadap Tamara Bleszynski oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski atau biasa disapa Rick masih terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda mediasi pada Rabu, 29 Maret.

Baik Tamara maupun Rick sama-sama tidak hadir dalam persidangan. Ariestian Putra Ramadhan selaku kuasa hukum Tamara mengatakan pada sidang yang berjalan singkat hari ini, kedua belah pihak diminta menyerahkan proposal rencana perdamaian.

"Mediasi hari ini sebenarnya agak singkat ya, tadi dalam mediasi seharusnya agenda hari ini penyerahan proposal rencana perdamaian dari pihak penggugat maupun tergugat, itu yg disampaikan hakim mediator pada agenda mediasi yang lalu," ungkap Ariestian Putra Ramadhan kepada awak media seusai sidang.

Ariestian mengatakan jika pihaknya telah menyerahkan proposal perdamaian kepada majelis hakim, namun tidak dengan pihak penggugat.

"Cuma, pada faktanya hari ini kami dari pihak tergugat tetap beritikad baik, yaitu kita menyiapkan proposal rencana mediasi dan telah kita serahkan juga ke hakim meditor. Tetapi dari pihak penggugat belum mempersiapkan," sambungnya.

Dengan begitu, kuasa hukum Tamara mengatakan mediasi kali ini ditunda sampai dengan tanggal 10 April 2023 mendatang. Ia memastikan kliennya akan hafi pada persidangan nanti, begitu juga Rick sebagaimana telah diminta oleh hakim mediator.

"Jadi akhirnya hakim menyampaikan bahwa ditunda lah mediasi ini di tanggal 10 (April), hari Senin dan kebetulan dari pihak penggugat juga menyampaikan bahwa dia memastikan bahwa principal atau klien penggugat itu akan hadir di tanggal 10 (April) tersebut," kata Ariestian.

Sementara itu, Susanti Agustina selaku kuasa Rick Bleszynski menyampaikan alasan mengapa kliennya hingga saat ini belum sekalipun memenuhi panggilan hakim mediator untuk datang ke persidangan.

Pada satu kesempatan, sementara menuturkan jika kliennya tersebut tidak hadir lantaran habis mengalami musibah kecelakaan.

"Nah intinya dari klien kami itu koperatif karena beliau itu bukan tidak mau hadir. Dalam hal ini, beliau kecelakaan dan kakinya patah," kata Susanti.

"Lalu gimana mau berangkat, kan gak mungkin dan harus ada izin dokter baru bisa berangkat ke Indonesia," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tamara Bleszynski telah digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski. Gugatan itu telah diterima dan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL