Bagikan:

JAKARTA - Meninggalnya ayahanda Tamara Bleszynski, Zbigniew Bleszynski pada tahun 2001 silam meninggalkan warisan berupa hotel di kawasan Puncak, Bogor bagi anak-anaknya. Tamara sempat mengunggah brosur penjualan Hotel Bukit Indah yang berada di Puncak, Jawa Barat pada 17 Desember 2022 lalu.

Namun, warisan sang ayah justru menjadi permasalahan yang kini harus dihadapi Tamara. Permasalahan dari hotel itu dilihat oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan Ryszard Bleszynski krpada kliennya atas dugaan wanprestasi.

Djohansyah tidak setuju jika kliennya dianggap tidak peduli dengan hotel warisan sang ayah, seperti apa yang selama ini dikatakan pihak Ryszard. “Sembilan belas tahun Tamara enggak pernah diundang, 19 tahun tidak pernah dilibatkan apa-apa,” katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Januari.

Karena tidak pernah dilibatkan untuk mengurus bisnis peninggalan ayahnya, pengacara tersebut merasa tak masuk akal jika kliennya dianggap tidak peduli, terlebih dituduh meminta dividen (bagian keuntungan).

“Ada lagi dibilang Tamara minta-minta dividen, logika hukumnya di mana? Dibilang minta dividen, diundang aja enggak kok, gimana mau minta dividen. Kendaraan dan ranah apa Tamara dibilang minta dividen, diundang aja enggak,” ujarnya.

Djohansyah sendiri mengatakan bahwa Tamara memiliki hak waris atas hotel di Puncak itu, meski aktris 48 tahun itu tidak pernah dilibatkan untuk mengurus bisnis hotel. Namun, pengacara Tamara menolak berbagai akta yang timbul dan merugikan kliennya itu.

“Bagaimana mungkin 19 tahun Tamara tidak pernah diundang secara patut tapi ada timbul akta-akta. Akta sudah pasti akan kami gugat, bagaimana bisa timbul,” tuturnya.

Atas gugatan Ryszard terhadap Tamara, Djohansyah menghimbau agar penggugat hadir dalam sidang mediasi di PN Jakarta Selatan.

“Bicara mengenai akta, saya menghimbau penggugat, mari kita duduk di mediasi nanti. Mediasi ini sebaiknya dihadiri principal. Klien kami sudah mebgkonfirmasi mediasi nanti akan hadir. Jadi kami minta principalnya (penggugat) juga hadir, bukan hanya kuasa hukumnya saja,” katanya.

“Mari kita duduk bersama, kita lupakan bisnis, kita duduk dengan tenang dengan kondisi yang baik,” pungkasnya.