Bagikan:

JAKARTA - Perselisihan Tamara Bleszynski dengan saudaranya, Ryszard Bleszynski kembali memanas setelah Tamara digugat atas dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah mempertanyakan gugatan yang dilayangkan oleh Ryszard. “Yang kita lihat dari jejak digitalnya, Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini, yang menggugat adik bungsunya (Tamara),” kata Djohansyah kepada awak media di PN Jaksel pada Selasa, 31 Januari.

Pertanyaan Djohansyah terhadap gugatan kepada kliennya berlanjut karena dasar dari gugatan tersebut hanyalah surat pernyataan yang dinilainya tidak memiliki kekuatan hukum. “Yang digugat adalah surat pernyataan di tahun 2001, bukan surat perjanjian dan bukan surat kesepakatan,” sambungnya.

Pada tahun 2001 silam, Tamara Bleszynski masih berusia 20-an tahun, dan masih ada tiga orang kakaknya yang lain. Djohansyah kembali mempertanyakan maksud Ryszard yang meminta kliennya untuk membayarkan setengah dari hutang mendiang ayahnya.

“Mengapa anak yang paling tua saat itu meminta adiknya yang masih berusia 20-an tahun ikut membayar setengah dari hutang ayahnya di rumah sakit? Kenapa bukan saudatanya yang lain? Mereka kan berlima, kemana tiga saudaranya yang lain? Kita akan uji nanti,” ujarnya.

Djohansyah juga siap menguji pernyataan yang dibuat 21 tahun lalu itu. Masih dalam keadaan berkabung setelah ditinggal ayahnya yang meninggal dunia, pengacara tersebut menilai kliennya pada saat itu tidak dalam kondisi yang memenuhi syarat untuk menandatangani surat pernyataan.

“Ditandatangani surat pernyataan itu di hotel. Tamara mrmbuat pernyataan itu di hotel, itu yang lagi kita uji,” tegas Djohansyah.

“Pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja. Kembali lagi, pernyataan itu tidak boleh dalam ancaman dan tidak boleh dalam tekanan,” pungkasnya.