Bagikan:

JAKARTA - Kasus yang melibatkan aktris Tamara Bleszynski terkait kasus wanprestasi senilai Rp34 miliar yang diajukan oleh kakaknya sendiri, Ryszard Bleszynski sampai pada babak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara Bleszynski selaku pihak tergugat.

"Mengabulkan eksepsi tergugat," tulis Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada amar putusan dikutip VOI, Selasa, 24 Oktober.

Hal ini secara tidak langsung menyatakan Tamara Bleszynski menang dari gugatan Ryszard Bleszynski atas kisruh soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Melihat hal ini, Tamara terlihat mengunggah foto zaman dulu nya bersama mendiang ayahnya dan sang ibu. Ia juga menuliskan sebuah kata-kata indah yang memiliki makna rasa syukur.

"Susah mata (batin) ini lenyap, bukan ku takut gelap. Tapi Jujur jasad ini memang lelah. Tapi bagaimana ku bisa menenangkan rohkku...bila begitu banyak yang mengendap?"

"Lelapku.. Ku bawa dalam Syukur.

"Manusia, ~ TBlz 24.10.2023. Jakarta, Indonesia. 📷: Mendiang Ayahku, Aku & lbuku," lanjut Tamara.