Bagikan:

JAKARTA - Kasus yang menyeret nama aktris Tamara Bleszynski karena digugat oleh kakaknya sendiri, Ryszard Bleszynski akhirnya sampai pada keputusan akhir. Keputusan vonis itu dibacakan melalui sistem e-court.

Dalam vonis itu dikatakan gugatan wanprestasi senilai Rp34 miliar oleh Ryszard Bleszynski ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," tulis Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada amar putusan dikutip VOI, Selasa, 24 Oktober.

Selain itu, Ryszard Bleszynski diminta untuk membayar biaya perkara yang sudah diputuskan sebesar Rp408.0000,-

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp408.000,00," sambungnya.

Selanjutnya, pihak majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara Bleszynski selaku pihak tergugat.

"Mengabulkan eksepsi tergugat," kata hakim.

Gugatan Ryszard awalnya bermula dari kisruh soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 103 ribu. Pada 2001, baik Tamara maupun Ryszard sepakat bahwa biaya itu akan ditanggung berdua oleh mereka.

Namun seiring waktu berjalan Ryszard menganggap perjanjian itu tak dijalankan Tamara. Hingga pada akhirnya Tamara digugat oleh Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara utang. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.