Bagikan:

JAKARTA - Mediasi antara Tamara Bkeszynski dengan kakaknya, Ryszard Bleszynski gagal tercapai. Dengan begitu, gugatan wanprestasi terhadap Tamara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan berlanjut.

Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara mengatakan bahwa sidang mediasi hari ini, Senin, 10 Aprul berjalan selama kurang lebih satu jam. Ia mengatakan bahwa mediasi di ruang sidang berjalan alot dengan Ryszard sebagai penggugat menuntut nominal yang telah disepakati.

“Pembicaraan cukup alot, pada intinya pihak gugat meminta untuk sesuai dengan nilai, sementara Tamara sudah mau, ya sudah kalau gitu kita bayar dengan hotel dijual, setelah dipotong bagian Tamara,” kata Djohansyah.

“Sederhana sekali, hakim mediator juga menyampaikan bahwa normatif, kan harusnya begitu, karena hotel bukan punya orang lain, hotel ini punya pihak yang sakit, yaitu bapaknya mereka,” sambungnya.

Lebih lanjut Djohansyah mengatakan bahwa lawan kliennya juga menuntut pembayaran bunga dari nominal yang telah disepakati sejak tahun 2001 itu.

“Pihak penggugat sudah mengatakan tetap dibayar dengan bunga-bunganya. Karena menurut dia kalau ini ditaruh di deposito, sudah berapa,” ujarnya.

Sementara itu, Tamara menyatakan dirinya siap membayar nominal yang telah disepakati. Namun, ia menolak untuk membayar bunga.

“Saya akan bayar lah, saya bilang gitu. Tapi sesanggup saya, tidak mau juga harus dibungakan, dibungakan, dibungakan,” kata Tamara.

Sebagai informasi, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara sebesar Rp34 miliar. Tamara disebut tidak memenuhi kesepakatan untuk membayar biaya pengobatan ayahnya pada tahun 2001 lalu.