Bagikan:

JAKARTA - Sidang putusan atas kasus wanprestasi yang menyeret nama Tamara Bleszynski yang dilayangkan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski soal biaya pengobatan ayah senilai Rp 34 miliar ditunda. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susanti menjelaskan bila sidang putusan yang diagendakan hari ini akan ditunda hingga minggu depan. Namun putusan itu nantinya akan diselenggarakan secara e-court.

"Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan, kemungkinan minggu depan," kata Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober.

Susanti mengakui bila pihaknya tidak tahu alasan pastinya Sidang putusan ditunda hingga minggu depan. Baginya hal tersebut ialah kewenangan dari hakim.

"Ya kewenangan hakim, ini kita belum tahu, kan yang memutuskan hakim, belum siap hakimnya atau bagaimana ya," lanjutnya.

Meski begitu, Susanti menyampaikan bila kliennya berharap bila nanti putusan di sidang minggu depan itu bisa sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh kliennya.

"Harapannya putusan sesuai dengan gugatan yang kami ajukan," tutur Susanti.

Sebagai informasi kasus ini berawal dari adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan Ryszard.

Pada 26 Desember 2001, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka sebesar kurang lebih Rp 34 miliar yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan Ryszard, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

Namun hingga 21 tahun kemudian diketahui bila Tamara tidak kunjung ikut membayangkan biaya pengobatan tersebut.