Bagikan:

YOGYAKARTA - Tren healing dengan cara liburan sedang digemari oleh masyarakat Indonesia, terlebih anak muda. Sebelum mulai liburan, anda harus mempersiapkan perlengkapan dan barang bawaan. Jika ingin bepergian menggunakan jalur udara, anda harus tahu ukuran kabin pesawat dan aturannya. 

Ukuran koper kabin dan aturan barang bawaan perlu diketahui oleh calon penumpang pesawat. Pastikan ukuran koper anda pas agar tidak kerepotan atau terkendala selama perjalanan domestik maupun internasional, baik untuk kepentingan resmi atau wisata.

Jadi pastikan koper yang anda bawa sesuai dengan ukuran yang ditentukan oleh maskapai penerbangan. Selain itu, anda juga harus mentaati aturan barang bawaan yang diberlakukan. 

Ukuran Koper Kabin Pesawat 

Ukuran koper kabin mempunyai kebijakan yang berbeda-beda pada tiap maskapai penerbangan, mengutip dari situs resmi International Air Transport Association (IATA). Selain itu, tiap maskapai juga mmberlakukan aturan khusus barang bawaan. 

Namun idelanya, ukuran koper kabin yang diizinkan dibawa memiliki panjang maksimal 22 inci (56 cm) x 18 inci (45 cm) x 10 inci (25 cm). Ukuran dimensi ini sudah termasuk roda, gagang koper, dan kantung koper.

Sementara itu berat atau bobot muatan koper yang diperbolehkan mencapai 7 kilogram. Apabila anda muatan koper anda melebihi beban tersebut, anda akan dikenakan biaya tambahan. Jika tidak, koper anda diminta untuk diletakkan ke bagasi.

Aturan Barang Bawaan Penumpang Pesawat

Calon penumpang pesawat juga wajib mengetahui aturan barang bawaan yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan. Pastikan anda mengikuti aturan yang belaku agar bisa masuk ke dalam pesawat dan tidak mengganggu kenyamanan perjalanan. 

Berikut aturan barang bawaan yang perlu anda ingat saat naik pesawat.

Tas yang Diperbolehkan Dibawa

Setiap penumpang pesawat diperbolehkan membawa satu koper dan satu tas pribadi. Untuk tas pribadi yang diizinkan di bawa, bisa berupa tas jinjing, tas kamera, atau tas laptop. Gunakan tas pribadi anda untuk membawa barang-barang pribadi dan yang diperlukan secara mendadak.

Dilarang Membawa Senjata Tajam

Maskpai penerbangan tidak memperbolehkan penumpang membawa senjata tajam ke dalam kabin. Pastikan anda tidak membawa benda seperti pisau, gunting, silet, cutter, jarum, dan sebagainya. Namun jika anda perlu membawa benda-benda tersebut, anda diperbolehkan untuk memasukkanya kedalam bagasi pesawat. 

Dilarang Membawa Senjata Api dan Gas

Penumpang pesawat juga tidak boleh membawa senjata api ke dalam koper kabin maupun bagasi pesawat. Selain senjata api, penumpang juga tidak diizinkan membawa gas. Kedua benda tersebut membahayakan penerbangan pesawat. 

Tidak Membawa Cairan Lebih dari 100 ml

Penumpang pesawat boleh membawa cairan, tapi jumlahnya dibatasi. Cairan, bahan gel atau aerosol, yang dibawa tidak melebihi 100 ml untuk ditaruh di koper kabin. Untuk memudahkan, cairan tersebut bisa anda taruh di wadah atau plastik yang ukurannya kurang dari 100 ml.

Petugas maskapai akan melakukan pengecekan ukuran cairan yang anda bawa. Jika anda membawa bahan cair melebih ukuran yang diberlakukan, petugas akan meminta anda mengurangi jumlahnya. Ada pengecualian khusus bagi bahan-bahan kebutuhan bayi atau obat penderita penyakit tertentu. 

Menunjukkan Barang Elektronik

Penumpang pesawat diperbolehkan membawa barang elektronik. Namun barang eletronik yang dibawa harus ditujukkan terlebih dahulu kepada petugas saat proses menuju boarding pesawat. Pengisi daya atau powerbank boleh dibawa asalkan memenuhi batas daya maksimum maskapai. 

Itulah ukuran koper kabin dan sejumah aturan barang bawaan yang wajib anda ketahui sebelum menggunakan transportasi penerbangan. Anda wajib mematuhi peraturan yang berlaku agar proses check-in hingga penerbangan berjalan lancar, serta tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Tiap maskapai menerapkan aturan yang berbeda-beda, jadi pastikan anda selalu mengeceknya terlebih dahulu. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan berita terupdate nasional dan internasional untuk anda.