Bagikan:

JAKARTA - Viral di media sosial TikTok, maskapai Citilink Indonesia melarang penumpangnya untuk membawa koper listrik Airwheel masuk ke dalam kabin pesawat.

Informasi mengenai larangan koper Airwheel dibawa masuk ke kabin diunggah oleh akun dengan nama @febriansyahputra_24.

“Angkasa Pura II dan Citilink Indonesia sekarang tidak lagi memperbolehkan Airwheel masuk kabin. Terus menurut kalian gimana? Aku enggak tahu ya, waktu berangkat di bulan Desember masih bisa bawa Airwheel biar tidak cape di bandara gede ini,” ujar Febriansyah, dikutip Rabu, 17 Januari.

“Tapi sekarang Angkasa Pura II ataupun Citilink ataupun Garuda tidak memperbolehkan. Aku tidak tahu ya ini aturan baru atau gimana,” sambungnya.

Ketentuan Koper yang Diperbolehkan

Menanggapi ini, Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Haza Ibnu Rasyad mengatakan peraturan mengenai Airwheel sudah tertulis di ketentuan koper yang diperbolehkan untuk masuk kabin atau bagasi.

“Untuk ketentuan sendiri dapat dilihat di https://www.citilink.co.id/baggage-info,” katanya saat dihubungi VOI.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, koper Airwheel hanya bisa dibawa masuk ke kabin untuk koper yang baterainya bisa dilepas. Sedangkan untuk koper yang baterianya tidak bisa dilepas tidak bisa dibawa masuk ke kabin.

Haza menjelaskan untuk koper Airwheel yang bisa dibawa ke kabin pun ada ketentuannya. Adapun ketentuan yang dimaksud yakni untuk baterai dengan kapasitas tidak lebih dari 100 wh.

Selain itu, sambung Haza, berat koper juga harus sesuai dengan kapasitas yang ditentukan yakni 7 kilogram (kg).

“Baterai bisa dilepas dan tidak lebih dari 100 wh. Sedangkan untuk ukuran dan berat bagasi cabin (smart luggage) tersebut harus sesuai ketentuan bagasi cabin (hand carry luggage),” kata Haza.

Merujuk pada aturan resmi Citilink, Airwheel juga dapat diangkut sebagai kargo. Namun, penumpan harus melaporkannya beberapa jam sebelum keberangkatan

“Smart luggage atau Airwheel dapat diangkut sebagai kargo dan wajib lapor minimal empat jam sebelum keberangkatan,” tulis aturan resmi Citilink.

Haza bilang aturan ini sudah sesuai dengan panduan International Air Transport Association (IATA) Dangerous Goods Regulation (DGR) edisi 64, tabel 2.3.A.

“Lalu, panduan IATA tentang Bagasi Cerdas dengan baterai lithium dan elektronik terintegrasi (Febuari 2019). Terakhir, panduan IATA soal baterai Lithium Terintegrasi dan/atau Elektronik (Mei 2017),” katanya.