JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM melaporkan terdapat 2.074 tenaga kerja asing yang bekerja di sektor pertambangan.
Sementara itu tenaga kerja lokal diketahui berjumlah 308.107 orang.
Plt Direktur Jenderal Minerba, Bambang Suswantono merinci, dari 2074 TKA, 921 dii antaranya bekerja di pertambangan mineral, 122 orang di pertambangan batu bara dan di bidang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) sebanyak 216.416 orang.
Kemudian untuk tenaga kerja Indonesia, sebanyak 48.356 bekerja di pertambangan mineral, 43.335 di pertambangan batu bara sedangkan 216.416 i bidang IUJP.
"Realisasi jumlah tenaga kerja subsektor pertambangan pada tahun 2023 ada data kumulatif triwulan III, ini sebanyak 308.107 orang TKI dan 2.074 orang TKA," ujar Bambang yang dikutip Rabu 17 Januari.
Dalam hal menyerap tenaga kerja, lanjutnya, perusahaan tambang diwajibkan berpedoman pada Undang-Undan Nomor 3 tahun 2020 yang memprioritaskan tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:
Selain itu, badan usaha diwajibkan bepedoman pada Peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018 yang menyebut dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat atau nasional yang memiliki kompetensi atau kualifiaksi yang dibutuhkan, badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi.