Bagikan:

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengungkapkan, tenaga kerja asing (TKA ) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang dominasi warga negara (WN) China.

"Untuk tahun ini paling banyak yang datang ke kita (Tangerang) itu paling banyak warga China dan Korea Selatan," ucap Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati di Tangerang, Provinsi Banten, Senin 13 November, disitat Antara.

Dia mengungkapkan, selain negara China, untuk tenaga kerja asing yang ada di wilayah tersebut juga didominasi dari warga negara Korea Selatan dan Jepang.

Dari warga negara asing yang berstatus sebagai TKA itu, bekerja di berbagai bidang di perusahaan yang ada, mulai dari tenaga ahli manufaktur hingga tenaga pendidik atau guru.

"Mayoritas para TKA tersebut bekerja di bidang pendidikan sebagai sebagai guru, paling banyak dari China dan Korea," ujarnya.

Menurut Iis, berdasarkan data periode Januari - Oktober 2023 ini tercatat secara total sebanyak 775 orang warga negara asing (WNA) telah berstatus sebagai tenaga kerja asing (TKA).

"Dari hasil laporan keberadaan TKA dari bulan Januari-Oktober 2023 ini ada kenaikan, jumlahnya ada 775 orang," katanya.

Segala bentuk pengurusan perizinan untuk para pekerja asing ini dapat bekerja di Kabupaten Tangerang adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sehingga pihaknya pun tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah itu.

"Kalau untuk proses perizinan ada di Kementerian, dan kami juga kurang paham berapa jumlah WNA yang ilegal," ungkapnya.

Sementara itu, periode tahun 2022 pihaknya juga telah mencatat sebanyak 1.372 WNA bekerja di beberapa perusahaan yang ada di daerahnya itu.

"Untuk tahun 2022 tercatat sebanyak 1.372 orang WNA sedangkan tahun sebelumnya yaitu 2021 ada 969 orang WNA," tuturnya.

TKA yang telah bekerja dan membayar dana kompensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing telah tercatat sebanyak 547 orang.

"Sekitar 547 TKA tahun 2022 yang membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing," kata dia.