Kenaikan UMK Kabupaten Tangerang Sebesar 7,48 Persen Diputuskan Satu Minggu ke Depan
Buruh menggelar unjuk rasa memperjuangkan kenaikan upah. (Antara)

Bagikan:

TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang sepakat menaikan angka upah minimum kabupaten/ kota (UMK) menjadi 7,48 persen atau sebesar Rp320.577,76. Kesepakatan berdasarkan diskusi dengan serikat pekerja.

“Sekitar Rp320,577,76 yakni 7,48 persen. Kalau perkiraan tahun 2023, yang diajukan dengan kenaikan 7,48 persen itu menjadi Rp4.606.376,66,” kata Kepala Disnakes Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Rabu, 30 November.

Walau sudah disepakati, kenaikan UMK saat ini masih belum final. Lantaran harus diajukan ke Wali Kota Tangerang, kemudian dilaporkan ke Provinsi Banten.

Dirinya menambahkan, bila hasil keputusan kenaikan itu biasanya akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.

“Permenaker itu paling lambat tanggal 7 Desember. Atau biasanya lebih cepat lebih baik,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah menerima usulan kenaikan UMK 2023 berdasarkan hasil kesepakatan pihak serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan dalam hasil kesepakatan UMK 2023 Kabupaten Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen atau sebesar Rp316.463.

Dirinya menambahkan, bila usulan itu belum final lantaran pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang yang nantinya dilaporkan kepada Gubernur Banten.

"Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi," kata Rudi saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November.