Bagikan:

TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah menerima usulan kenaikan UMK 2023 berdasarkan hasil kesepakatan pihak serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan dalam hasil kesepakatan UMK 2023 Kabupaten Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen atau sebesar Rp316.463.

Dirinya menambahkan, bila usulan itu belum final lantaran pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang yang nantinya dilaporkan kepada Gubernur Banten.

"Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi," kata Rudi saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November.

Dalam kesempatannya, Rudi menjelaskan indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 yakni dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.

"Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi," tutupnya.