Bagikan:

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2024 naik 3,99 persen atau sekitar Rp132 ribu menjadi Rp3.451.584 (Rp3,45 juta) dibanding UMK Tahun 2023 sebesar Rp3,30 juta.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, UMK yang telah disepakati itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun untuk ditandatangani.

​​​​​​Setelah dilaporkan ke Pj Wali Kota, UMK 2024 itu kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujuan Gubernur Riau. 

"Paling lambat tanggal 31 November 2023 itu harus sudah disetujui Gubernur," katanya di Pekanbaru, Antara, Jumat, 24 November. 

Nantinya, lanjut Syamsuir, UMK 2024 yang disetujui Gubernur Riau disosialisasikan langsung ke seluruh perusahaan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2024. Diharapkan perusahaan mematuhinya.

"Kami berharap ketaatan para pengusaha bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja," tuturnya.

Sebelumnya UMK itu telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bertempat di aula kantor Disnaker Pekanbaru.

Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha dan Disnaker Kota Pekanbaru. Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023.

"Kami berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebesar Rp3.294.625.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan jika nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK di bawah UMP, yang dipakai itu tetap angka UMP.