TANAH BUMBU - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, mengungkapkan kasus dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu Syaikul Ansari mengatakan, petugas mengamankan empat wanita yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.
"Pelaku diamankan pada 15 dan 16 November 2023 di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung," kata Syaikul tanpa menyebutkan identitas pelaku di Batulicin, Antara, Jumat, 24 November.
Selanjutnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu memeriksa dan menyelidiki terhadap pelanggar perda tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap empat wanita itu, Syaikul mengungkapkan terdapat dua wanita diantaranya telah mengakui dan terbukti telah melakukan praktik prostitusi.
Syaikul menyebutkan salah satu wanita tersebut berada di kamar yang berada pada warung kopi yang disewa.
"Karena terbukti melanggar Perda Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi, maka yang bersangkutan kami kenakan sanksi pulang kampung ke daerah asal mereka," tegas Syaikul.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Dinas Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu membuka layanan pengaduan masyarakat secara daring (online) terkait masalah penyakit masyarakat.
Layanan pengaduan secara daring tersebut untuk memperkuat dukungan penegakan peraturan daerah demi tercipta ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di Tanah Bumbu.