Bagikan:

JATENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang membongkar 60 warung remang-remang di sejumlah titik jalan Pantura Kandeman. Pembongkaran lantaran penempatan lahan tidak berizin dan diduga untuk praktik prostitusi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang Muhammad Masqon mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada penghuni warung yang berada di lahan milik Balai Besar Pelaksana Jalan nasional wilayah I Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Selain warung remang terkesan kumuh, di situ kami juga pernah mendapati beberapa penjual minuman keras dan menyalahi peraturan daerah karena diduga sebagai tempat praktik prostitusi," katanya di Batang, Jateng, Rabu 13 September, disitat Antara.

Menurut dia, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan menemui penghuni warung sekaligus menempelkan pamflet berisi tentang pembongkaran warung pada 13 September 2023.

"Kami sudah memberikan kesempatan pada penghuni warung untuk membongkar bangunan sendiri paling lambat 12 September 2023. Akan tetapi, faktanya hingga hari ini juga ada yang belum dibongkar sehingga kami bongkar," katanya.

Penghuni warung remang Nisa (30) mengaku dirinya sudah 4 tahun mengontrak warung itu untuk berjualan minuman kopi dan makanan.

"Saya hanya mengontrak yang punya warung sebelumnya. Saya hanya berjualan minuman kopi dan makanan saja," kata wanita paruh baya yang rambutnya di cat merah itu sambil mengemas barang-barang yang berada di warungnya.

Pada pembongkaran bangunan warung remang ini, melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian Resor Batang, Kodim 0736/Batang, Dinas Sosial, Kesatuan Bangsa Politik, Pemerintah Kecamatan Kandeman.