JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Sertiaputra mengungkapkan ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan.
Hal ini disampaikan Irfan menanggapi berita menganai keluhan penumpang yang memiliki koper jenis bertenaga baterai atau smart luggage, Airwheel dilarang dibawa masuk ke dalam penerbangan.
Ketentuan itu, kata Irfan, mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.
Irfan mengatakan standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram (kg) dengan dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.
“Kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis, 18 Januari.
Jika smart luggage memiliki berat atau kapasita melebihi standar yang ditentukan, sambung Irfan, maka tidak diperkenankan untuk dibawa naik ke kabin pesawat.
“Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai,” jelasnya.
Namun, sambung Irfan, untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
“Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight,” ucapnya.
Irfan juga bilang upaya edukasi terhadap penumpang terus dioptimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
BACA JUGA:
“Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat,” katanya.
Irfan juga meminta agar penumpang melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre-flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga.
“Sejalan dengan komitmen kami mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan,” ucapnya.