Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan produksi mobil listrik di Indonesia mampu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak atau BBM sebanyak 7,5 juta barel. Bahkan, kendaraan ramah lingkungan ini juga diklaim mampu menekan emisi gas karbon sebanyak 2,7 juta ton.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemerintah akan memproduksi kendaraan listrik sebanyak 600 ribu unit hingga tahun 2030. Adapun, jumlah ini sesuai dengan peta jalan (roadmap) yang telah disusun untuk mengembangkan industri kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

"Pemerintah menargetkan produksi mobil listrik dan bis listrik pada tahun 2030 mencapai 600 ribu unit yang diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 7,5 juta barel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 2,7 juta ton," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu, 27 Oktober.

Agus menjelaskan target yang ditetapkan tersebut selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030. Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Paris Agreement untuk mengantisipasi perubahan iklim.

Kata Agus, kesiapan Indonesia untuk memasuki era kendaraan listrik, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Lebih lanjut, dia berujar Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan spesifikasi mobil, roadmap dan perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Ini dimaksudkan sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik," tuturnya.

Menurut Agus, skema importasi kendaraan listrik pun diatur dalam peraturan itu. Caranya dengan impor kendaran terurai lengkap dan keadaan terurai tidak lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.

Skema ini, sambung Agus, ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030.

"Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan KBLBB, pengembangan industri diawali melalui skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan tahun 2024, dilanjutkan dengan Incompletely Knock Down (IKD) dan Importasi secara part by part," ucapnya.