Warga Petamburan Laporkan Anies ke Ombudsman akibat Tak Tunaikan Janji Ganti Rugi Penggusuran Rp4,73 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Perwakilan warga Rumah Susun Petamburan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya karena diduga melakukan maladministrasi.

Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi warga Petamburan, Charlie Albajili menuturkan, warga melaporkan Anies karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang memerintahkan Anies membayar ganti rugi kepada 473 warga terdampak penggusuran sebesar Rp4,73 miliar.

"Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp4.730.000.000 dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran," kata Charlie dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober.

Kasus ini bermula saat 473 keluarga RW 09 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat digusur pada tahun 1997 untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami).

Sayangnya, saat itu Pemprov DKI melakukan pembebasan tanah sepihak dan pembangunan rumah susun molor. Warga kemudian menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memenangkan gugatan tersebut pada 10 Desember 2003.

Putusan PN Jakpus dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 23 Desember 2004 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 26 Juni 2006. Namun, Pemprov DKI melakukan peninjauan kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan MA Nomor 700/PK.pdt/2014.

"Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak," ungkap Charlie.

Sampai akhirnya, Anies pernah berjanji untuk mematuhi putusan MA dan membayar ganti rugi sebesar Rp4,73 miliar kepada warga pada 15 Januari 2019. Namun, sampai saat ini Anies tak pernah menepati janjinya tersebut.

“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” ujar Charlie.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.