Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Anak Buah Anies Baswedan Bakal Dipanggil Ombudsman
Balai Kota DKI Jakarta (Diah Ayu Wardhany/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Pemprov DKI untuk mengklarifikasi masalah ganti rugi kepada warga korban penggusuran di Rusun Petamburan yang sampai saat ini tak kunjung dibayar.

Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Ombudsman oleh warga Rusun Petamburan karena dianggap tak kunjung membayar ganti rugi sebesar Rp4,73 miliar kepada 473 warga. Padahal, sudah ada putusan pengadilan yang menguatkan ganti rugi tersebut.

"Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Biro hukum dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI untuk mengetahui persoalan keenganan mereka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada VOI, Jumat, 29 Oktober.

Teguh memandang, pembayaran ganti rugi kepada warga harus dilakukan. Mengingat, hal itu sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan.

Lebih lanjut, menyebut pemanggilan kepada anak buah Anies Baswedan akan dilakukan pada minggu depan. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pemanggilan dengan agenda meminta keterangan tersebut.

"Pemanggilan minggu depan, tapi harinya belum dipastikan karena kami harus berkirim surat dan melakukan kajian susbtansi lebih dalam juga sebelum meminta keterangan ke Pemprov," ungkap Teguh.

Kasus ini bermula saat 473 keluarga RW 09 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat digusur pada tahun 1997 untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami).

Sayangnya, saat itu Pemprov DKI melakukan pembebasan tanah sepihak dan pembangunan rumah susun molor. Warga kemudian menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memenangkan gugatan tersebut pada 10 Desember 2003.

Putusan PN Jakpus dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 23 Desember 2004 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 26 Juni 2006. Namun, Pemprov DKI melakukan peninjauan kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan MA Nomor 700/PK.pdt/2014.

Pada tahun 2015, Pemprov DKI menjanjikan akan memasukkan anggaran ganti rugi tersebut pada APBD tahun 2016. Namun, tapi hingga saat ini belum juga terbayarkan dengan alasan adanya upaya hukum PK.

Sampai akhirnya, Anies pernah berjanji untuk mematuhi putusan MA dan membayar ganti rugi sebesar Rp4,73 miliar kepada warga pada 15 Januari 2019. Saat itu, DPRKP DKI Jakarta kembali mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi.

Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut, Pemprov DKI menemukan bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Hal inilah yang menjadi alasan Pemprov DKI belum juga membayar ganti rugi kepada warga Rusun Petamburan.