Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal menyampaikan kabar terbaru mengenai rencana normalisasi Sungai Ciliwung. Ternyata, saat ini proyek normalisasi masih mandek di urusan pembebasan lahan.

Padahal, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pernah mengatakan bahwa pembayaran pembebasan lahan normalisasi Ciliwung bisa selesai pada akhir tahun 2021.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku masih banyak warga yang keberatan terhadap biaya ganti rugi lahan pemukiman yang akan digusur Pemprov DKI.

"Kendalanya kan soal administrasi. Banyak yang keberatan itu kan butuh waktu butuh proses," kata Yusmada kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.

Sebenarnya, ada opsi konsinyasi yang bisa dilakukan Pemprov DKI. Ketika negosisasi pembebasan lahan dengan warga berujung buntu, Pemprov DKI bisa menitipkan biaya ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan dan langsung menggencarkan penggusuran.

Namun, Yusmada belum mau melakukan hal itu.

"Konsinyasi itu kan ketika ada ketidaksepakatan karena program baru jalan. Biasanya langkah akhir itu kita akan konsinyasi. Tapi, kita berharap jangan terjadi lah," ucap Yusmada.

Dengan demikian, proses pembebasan lahan normalisiasi ini masih terus dilakukan meski berjalan lambat.

Sejauh ini, pembebasan lahan oleh Pemprov DKI sudah selesai di 2 kelurahan, yakni Cawang dan Rawajati. Sementara, dari total 7 kelurahan, masih ada 5 di antaranya yang belum selesai, yakni Kelurahan Kebon Baru, Manggarai, Pengadegan, Bidara Cina, dan Kampung Melayu.

Namun, Yusmada juga belum bisa memastikan kapan pembebasan lahan akan selesai dilakukan. "Jadi, Pemprov commit ya dengan melakukan pembebasan pembebasan lahan. Itu secara bertahap," urainya.

Seperti diketahui proyek normalisasi digarap oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kemudian, Pemprov DKI bertugas untuk mengurusi pembebasan lahan rumah warga terdampak.

Tapi, proses normalisasi Sungai Ciliwung dan Pesanggrahan yang dimulai sejak 2013 sempat mangkrak pada 2017 karena terjadi ketidaksepakatan nilai ganti rugi antara warga dengan pemerintah.

Sampai akhir Desember 2019, pemprov DKI sudah mulai melakukan penetapan lokasi normalisasi sungai. Kemudian, melaksanakan tugas lain terkait persiapan pengadaan, seperti mengajak bicara keadaan warga yang lahannya bakal dibebaskan.