JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 berlaku mulai tanggal 1 hingga 7 Maret 2022, sementara PPKM luar Jawa-Bali yang tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan, terjadi penambahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dari 4 menjadi 7 daerah, yakni yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Selain itu, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 juga meningkat. Sementara, daerah PPKM Level 2 menurun dan tak ada daerah di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1.
"Terjadi peningkatan pada Level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 1 Maret.
Pada PPKM di luar Jawa-Bali, daerah yang mengalami pengetatan asesmen menjadi level 3 juga meningkat. Sebaliknya, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 1 menurun.
"Untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah," ucap Safrizal.
Safrizal mengungkapkan, kenaikan level asesmen PPKM pada daerah di Jawa-Bali salah satunya disebabkan oleh cakupan minimal vaksinasi COVID-19 dosis kedua sudah harus tinggi, belum tercapai pada daerah tersebut.
BACA JUGA:
Sementara, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali masih menggunakan indikator vaksinasi, yang sama yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Syafrizal mengungkapkan, aturan-aturan PPKM tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan kali ini. Misalnya seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai dengan 12 tahun.
Sejalan dengan itu, Safrizal mendorong adanya percepatan vaksinasi bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70 persen pada dosis pertama dan di bawah 50 persen pada dosis kedua.