Anak Buah Anies Bantah Disebut Tak Bayar Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan: Sebagian Besar Sudah Pindah
Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh warga Rusun Petamburan karena dianggap tak kunjung membayar ganti rugi pada warga yang terdampak penggusuran sebesar Rp4,73 miliar kepada 473 warga.

Padahal, sudah ada putusan pengadilan yang menguatkan ganti rugi tersebut.

Menjawab hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) mengklaim pihaknya telah mematuhi putusan pengadilan.

"Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” kata Sarjoko dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober.

Sarjoko menceritakan, permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan adalah terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.

Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998.

Sampai akhirnya, warga menggugat Pemprov DKI sampai pada putusan pengadilan yang terakhir pada tanggal 19 Mei 2015 yaitu Pemprov DKI dihukum membayar ganti rugi.

Putusan Pengadilann menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.

Sarjoko mengaku, Pemprov DKI pada tahun 2015 telah mengangarkan pembayaran ganti rugi tersebut dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, saat disambangi ke rusun ternyata sebagian besar warga yang menggugat sudah tak lagi tinggal di sana.

"Anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana,” jelas dia.

Sarjoko menambahkan, tahun 2019, DPRKP DKI Jakarta kembali mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.

Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi.

"Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.

Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.

Terkait