JAKARTA – Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi ganti rugi kepada terlapor Gubernur Pemprov Kalimantan Barat yang terbukti melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut untuk penyelesaian kompensasi kerugian pemilik ruko yang ambruk pada 2014.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan, sejak tahun 2014 belum terdapat tindakan penyelesaian oleh Pemprov Kalbar hingga saat ini, yang mana warga terdampak kerusakan juga telah menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI sejak kejadian ambruknya Dermaga Sambas tersebut.
Pelapor menyampaikan, bahwa pada tahun 2009, pada awal pembangunan Dermaga Sambas, telah terjadi keretakan ringan pada ruko-ruko yang berada di sekitar Dermaga Sambas. Pelapor juga sudah menyampaikan surat klarifikasi kepada Bupati Sambas terkait kerusakan kelima ruko akibat pembangunan Dermaga Sambas.
Namun pada tanggal 11 Februari 2014, Dermaga Sambas menjadi amblas dan tenggelam ke dalam Sungai Sambas, yang mana berdampak terhadap bangunan ruko di sekitar pembangunan dermaga tersebut.
"Pelapor sebagai pemilik ruko telah mengajukan permohonan kepada Dinar Perhubungan Pemprov Kalbar untuk permohonan pembangunan/perbaikan ruko dan/atau ganti rugi uang. Namun hingga saat ini belum memperoleh kejelasan dan belum ada proses perbaikan dan/atau ganti kerugian berupa uang yang diberikan kepada warga terdampak," kata Mokhammad Najih dalam keterangannya, Selasa 24 Januari.
Najih menjelaskan, bahwa dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Gubernur Kalbar untuk melakukan penyelesaian tanggung jawab Pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Kabupaten Sambas pada Tahun 2014.
”Rekomendasi tersebut ditandatangani pada 30 Desember 2022 dan telah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Ketua Ombudsman RI tertanggal 9 Januari 2023,” ujarnya.
BACA JUGA:
Ombudsman menyatakan, Pemprov Kalbar dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat selaku Terlapor telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap kewajiban hukum memberikan pelayanan untuk penyelesaian tanggung jawab Pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas.
Selanjutnya, Ombudsman meminta Gubernur Kalbar untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mekanisme dan teknis pemberian kompensasi kerugian terhadap masyarakat yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas tahun 2014 tersebut.