Bagikan:

KALBAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Masyhudi memandang penting pengawasan eksternal dari Ombudsman terhadap kejaksaan.

"Kami sangat rasakan peran pengawasan dari Ombudsman dari kritikan dan masukan sebagai upaya perbaiki peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Masyhudi saat menerima kunjungan Ketua Ombudsman Kalbar Tariyah di kantornya di Pontianak, Rabu 14 Desember, disitat dari Antara.

Masyhudi menyampaikan, kejaksaan sebagai lembaga negara bidang penegakan hukum sangat menyadari dalam memberikan pelayanan publik. Utamanya dalam berbagai keputusan belum bisa memuaskan semua pihak. Namun, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah Kalbar.

Menurutnya, selama ini hubungan kerja sama antara Kejati Kalbar dan Ombudsman terjalin dengan baik, hal tersebut mesti terus dipertahankan dan ditingkatkan dengan tujuan terwujud pelayanan publik yang akan semakin baik pula.

"Hubungan kita sudah sangat baik, berbagai masukan untuk perbaikan dalam pelayanan tentu sangat penting bagi kami," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Kalbar Tariyah menjelaskan Ombudsman memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pelayanan publik pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara.

Hal tersebut, kata Tariyah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia khususnya pada pasal 1.

"Kunjungan kami ke Kajati Kalbar itu untuk bersilahturahmi perkenalan serta melakukan sosialisasi fungsi Ombudsman," tandasnya.