Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman mengingatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan perlu memiliki dasar yang jelas. Ombudsman menekankan kembali skema harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk pemenuhan hak-hak pekerja.

"Ketika melakukan PHK tentu perlu dasar yang jelas. Dalam Undang-Udang Ketenagakerjaan ada yang namanya audit secara regulasi, kesehatan perusahaan, yang dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan," ujar Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman Belinda Wastitiana Dewanty di Jakarta, Senin 19 Desember, disitat Antara.

Dia mengatakan, sebelum PHK terjadi, Ombudsman mengingatkan perusahaan terlebih dahulu melakukan audit internal dan melaporkan hasilnya kepada pengawas ketenagakerjaan.

Ketika terjadi pelaporan, lanjut dia, maka dapat dilihat berbagai potensi perusahaan termasuk kemungkinan PHK.

Dengan adanya audit yang konsisten dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah, maka dapat dilakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.

Jika PHK tidak bisa dihindari, kata dia, maka Ombudsman mengingatkan perusahaan harus menjalani mekanisme dan skema yang perlu dilakukan.

"Kalau pilihannya adalah PHK tentu ada hak-hak kepegawaian ketenagakerjaan yang harus dijamin oleh perusahaan dan itu juga diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan pemerintah harus mengambil kebijakan kondusif.

Hal itu, mengingat kondisi ekonomi global yang mempengaruhi juga sektor ketenagakerjaan lokal, terutama yang berorientasi ekspor seperti industri tekstil dan alas kaki.

"Kebijakan yang dikeluarkan itu harus benar-benar kondusif, kita dalam situasi yang tidak baik-baik saja," pungkasnya.