Kasus Suap Perkara di MA, Satu Lagi Hakim Yustisi Jadi Tersangka KPK
Diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh resmi memakai rompi oranye KPK pada Kamis 8 Desember. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini giliran hakim yustisi yang terseret dalam kasus ini.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 19 Desember.

Ali tak memerinci identitas pihak tersebut. Kata dia, pengumuman lengkap akan disampaikan saat penahanan dilakukan.

Meski begitu, berdasarkan informasi beredar Hakim Yustial MA berinisial EW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pernah terjerat operasi tangkap tangan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati tapi dibebaskan.

"Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," tegas Ali.

Ali memastikan dugaan suap pengurusan perkara ini akan diusut hingga tuntas. Masyarakat diminta terus memantau kelanjutan kasus.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA beberapa waktu lalu.

Gazalba diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).