Bagikan:

JAKARTA - PAN mempertanyakan maksud Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang partai politik (parpol) yang ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tak kampanye dini. PAN menilai, Bawaslu harus menjelaskan maksud kampanye dini, sebab parpol sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Yang dimaksud kampanye dini itu seperti apa? Karena sekarang pun, kita melakukan sosialisasi, menyampaikan kepada masyarakat tentang visi-misi ke masyarakat kita," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno dalam keterangannya, Senin, 19 Desember.

Menurutnya, imbauan kampanye dini harus dijelaskan secara detail agar tak terjadi kesalahpahaman saat partai menjalankan sosialisasi. Apakah, kata dia, kampanye dini yang dimaksud Bawaslu berupa ajakan secara langsung atau bentuk lain.

"Mungkin yang dimaksud adalah 'ayo pilih kami', 'pilih saya', 'pilih partainya', 'pilih nomor sekian' mungkin itu tidak boleh. Tapi kalau kita bicara hari ini yang namanya sosialisasi itu sudah berjalan, dan berjalan cukup masif," jelas Eddy.

Eddy juga mempertanyakan saat partai memberi bantuan ke masyarakat yang membutuhkan masuk kategori kampanye dini atau tidak. Menurutnya, hal tersebut masih lumrah sepanjang tidak mengajak orang untuk memilih.

"Misalkan saja pada saat gempa bumi di Cianjur banyak partai-partai politik turun berikan bantuan dan dukungan ke masyarakat. Apakah itu bentuk kampanye juga? Tapi menurut saya, sepanjang belum ada ajakan untuk memilih saya kira hal itu masih dibenarkan," kata Eddy.

Sebelumnya, Bawaslu mengimbau 17 partai politik peserta pemilu tidak melakukan kampanye dini. Ketua Bawaslu  Rahmat Bagja mengatakan, jika parpol sudah melakukan kampanye dini maka pihaknya sudah masuk kategori melakukan kampanye di luar jadwal.

"Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu namun tidak otomatis sudah bisa kampanye. Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal," kata Bagja di Jakarta, Kamis, 15 Desember.

Bagja menjelaskan, masa kampanye telah ditentukan dalam Pasal 276 Perppu 1/2022. Di pasal tersebut, ditentukan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Selanjutnya pada ayat (2) ditentukan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana," tegasnya.

Adapun untuk kategori kampanye sendiri sudah diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perppu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu.