Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan proses verifikasi ketat terhadap data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meminimalkan kegagalan bayar seperti penyaluran di tahun sebelumnya.

"Pandangan Ombudsman mengenai Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU agar tidak ada lagi data yang invalid, double dan atau tidak eligible," kata Asisten Ombusman RI Ichwan Aulia dalam konferensi pers terkait pengawasan pembayaran THR dan BSU di Jakarta, Antara, Jumat, 22 April.

Secara khusus dia menyoroti, dalam evaluasi BSU yang dilakukan Ombudsman menemukan bahwa pada 2021 terdapat data gagal menerima BSU sebanyak 758.327 dari total 8.283.364 calon penerima.

Pada 2022, pemerintah lewat Kemnaker direncanakan akan menyalurkan BSU terhadap 8,8 juta orang, untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk meminimal data gagal bayar.

Dia juga mengharapkan terkait persoalan data pada calon penerima BSU, pemerintah dapat melakukan afirmasi agar BSU dapat disalurkan.

Ombudsman RI juga mendorong adanya afirmasi untuk pekerja yang dirumahkan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak iuran karena faktor dari pemberi kerja, dan menyebabkan tidak dapat menerima BSU.

"Selanjutnya PMI yang di-PHK atau dipulangkan, pekerja non-formal atau BPU (Bukan Penerima Upah) iuran mandiri agar dapat dimasukkan juga ke dalam penerima BSU," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng juga menyatakan harapannya agar pemerintah dapat menyalurkan BSU dengan lebih inklusif dengan memperluas penyaluran kepada pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja informal.

Dia mengatakan bahwa baik pekerja telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi dasar data penyaluran BSU, dan mereka yang belum menjadi peserta sama-sama merasakan dampak pandemi terhadap perekonomian.

"Kalau tujuan pemerintah memastikan daya beli mereka meningkat dan kemudian tingkat konsumsi bergerak, harusnya ada perluasan kepesertaan atau ada perluasan penerima manfaat," demikian Robert Na Endi Jaweng.