Bagikan:

NATUNA - BPJS Ketenagakerjaan Natuna Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa tenaga kerja di daerah setempat telah menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu per pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 10 tahun 2022 yang berdasarkan data kepersertaan aktif sejak bulan Juli 2022.

"Tahun ini jumlahnya Rp600 ribu per pekerja itu untuk sekali pencairan saja," kata kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna Andry Fauzan diberitakan Antara, Minggu 9 Oktober.

Ia menyampaikan bahawa jumlah penerima seluruh Indonesia sebanyak 14.639.675 pekerja termasuk Natuna telah mendapatkan penyaluran BSU tersebut.

"Jumlah pasti berapa banyak penerima di Natuna kita belum tahu karena masing masing pemberi kerja bisa mengajukan sendiri melalui aplikasi yang telah kita sediakan, di situ perusahaan bisa menginput data termasuk nomor rekening, dan data tersebut langsung terhubung di kantor pusat Jakarta," kata Andry.

Selanjutnya, ia mengatakan verifikasi terus dilakukan karena fungsi BPJS Ketenagakerjaan bukan sebagai penyalur BSU tetapi penyedia data pekerja, memvalidasi dan memverifikasi.

"Data kemudian kita ajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta sejak Juli 2022 itulah yang kami verifikasi dan kami ajukan ke Kemenaker pada prinsipnya bagi yang memenuhi syarat akan kami ajukan karena kita tidak ada sistem kuota jadi yang berhak menjadi calon penerima kita ajukan," kata Andry.

"Tahap satu sudah, tahap dua juga dan sekarang ini untuk tahap ketiga. Hingga saat ini kita masih melakukan verifikasi data selagi masih belum ditutup oleh pemerintah kita tetap ajukan," tambahnya.

Ia juga mengatakan sejauh ini pihaknya telah memverifikasi lebih dari 1.500 pekerja di Natuna yang kebanyakan PTT, GTT dan staf desa.

"Penerima paling banyak itu di PTT dan Harlep kontrak, selanjutnya perangkat desa jadi kami menghimbau ke dinas dinas yang belum mendaftarkan harian lepasnya atau kontrak segera didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan supaya mereka bisa menerima manfaat dan salah satunya bantuan BSU ini," kata dia.

Selain itu Ia juga mengimbau kepada perusahaan dalam hal ini pemberi kerja atau badan usaha termasuk dinas pemerintahan yang telah mendaftarkan PTT, Harlep dan GTT supaya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu.

"Jadi pada saat data itu dibutuhkan, contohnya BSU ini tidak ada kendala lagi, itu untuk mempermudah update data dan dapat diajukan," kata Andry.