Dorong Pemda Terus Kerja Keras Kendalikan Inflasi, Pemerintah Andalkan Dana Insentif Daerah
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, akan terus memonitor laju inflasi yang sudah mencapai level 5,95 persen year on year (yoy) pada September 2022.

Menurut dia, catatan pada bulan lalu terdorong oleh kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk turut serta dalam mengendalikan inflasi.

Salah satu caranya adalah dengan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) bagi pemda yang berhasil membuat inflasi di wilayahnya tetap landai.

“DID yang diberikan kepada pemda terbukti efektif mendorong daerah untuk lebih bekerja keras dalam pengendalian inflasi di wilayahnya,” ujar dia dalam pernyataan resmi pada Rabu, 5 Oktober.

Ferbrio menjelaskan, inflasi pangan bergejolak (volatile food) sedikit meningkat ke angka 9,02 persen dari sebelumnya 8,93 persen di Agustus. Hal ini didorong oleh masih melimpahnya stok pangan hortikultura, minyak goreng, dan ikan sehingga mampu menahan inflasi naik lebih tinggi.

Akan tetapi, harga beras sedikit mengalami peningkatan seiring berlangsungnya musim tanam. Pada sisi lain, deflasi pada bawang merah dan cabai merah berkontribusi pada terjaganya inflasi volatile food.

“Pemerintah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi komoditas pangan agar inflasi pangan tetap terkendali. Hal ini terbukti memberikan hasil yang baik sehingga penggunaan berbagai anggaran seperti anggaran ketahanan pangan dan anggaran infrastruktur,” tuturnya.

Lebih lanjut, juga menerangkan jika inflasi inti (core inflation) pada September 2022 meningkat pada level yang moderat sebesar 3,21 persen dari Agustus sebesar 3,04 persen. Kenaikan inflasi inti terjadi pada hampir seluruh kelompok barang dan jasa, seperti sandang, layanan perumahan, pendidikan, rekreasi, dan penyediaan makanan dan minuman/restoran.

“Kenaikan inflasi inti mencerminkan peningkatan permintaan domestik secara keseluruhan sejalan dengan membaiknya kondisi pandemi,” katanya.

Kemudian untuk inflasi harga diatur pemerintah (administered price), diketahui naik jadi 13,28 persen (Agustus 6,84 persen) didorong oleh penyesuaian harga BBM (bensin dan solar). Sebagai rambatannya, terjadi kenaikan pada tarif angkutan umum, transportasi daring, dan tarif bus.

“Sumbangan inflasi dari kenaikan harga BBM lebih kecil dari perkiraan pemerintah. Potensi rambatan kenaikan harga juga sudah diantisipasi dengan penyaluran bantuan sosial tambahan, baik berupa bantuan langsung tunai maupun bantuan subsidi upah,” tutup Febrio.