Inflasi Masih jadi Fokus, Menko Airlangga: Diperlukan Sinergi Pusat dan Daerah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah masih menaruh fokus yang tinggi pada upaya pengendalian inflasi di dalam negeri guna menjaga perekonomian nasional tetap stabil.

Menurut dia, level inflasi yang ada di Indonesia cukup moderat di kisaran angka 4 hingga 5 persen. Padahal inflasi di berbagai negara maju sudah menembus hingga double digit.

“Ketidakpastian global, krisis pangan dan energi membuat seluruh negara di dunia di ambang risiko inflasi tinggi. Bahkan, kurs mata uang seluruh negara terhadap dolar AS ikut mengalami tekanan,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Jumat, 30 September.

Menurut Airlangga, guna menanggulangi keadaan tersebut maka pemerintah pusat berupaya menguatkan kerja sama antara pusat dan daerah untuk bisa menjaga tingkat inflasi tetap terkendali, mendorong stabilitas harga, dan daya beli masyarakat.

"Sinergi dari Tim Pengendali Inflasi Pusat/Daerah (TPIP dan TPID) terus dilakukan melalui berbagai langkah dan program, yang bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga, memastikan ketersediaan pasokan, dan menjamin kelancaran distribusi,” tuturnya.

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), memerintahkan daerah untuk aktif berkolaborasi dengan wilayah lain yang surplus bahan pangan apabila mengalami defisit.

“TPIP dan TPID harus terus mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit, serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerja sama dalam upaya pengendalian inflasi,” tegas dia.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengurusi ongkos transportasi dari lokasi produksi ke pasar. Ongkos distribusi ini bisa ditanggung oleh APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pemda bisa membantu produksi maupun transportasi untuk menjaga pasokan melalui Dana Transfer Umum (DTU) dan Belanja Tidak terduga (BTT) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Kemudian, langkah pengendalian inflasi juga mengamanahkan dukungan pemda sekitar dua persen dari Dana Transfer Umum untuk mengantisipasi dampak gejolak harga akibat penyesuaian harga BBM.

“Dari sisi pemerintah pusat, kami telah mengalokasikan Dana Insentif Daerah sebagai apresiasi bagi pemda yang berhasil mengendalikan inflasi. Penilaian akan dititik beratkan pada kinerja pemda dalam pengendalian inflasi, yang dihitung berdasarkan realisasi inflasi Mei hingga Agustus 2022,” tutup Menko Airlangga.