Didakwa Rezim Militer Myanmar, Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint Bantah Langgar Pembatasan COVID-19
Aung San Suu Kyi. (Wikimedia Commons/C George)

Bagikan:

JAKARTA - Pemimpin Myanmar terguling Aung San Suu Kyi dan mantan Presiden Win Myint, Senin, mengaku tidak bersalah karena melanggar pembatasan COVID-19, kata pengacara mereka, setelah secara resmi didakwa pengadilan di bawah rezim militer Myanmar.

Mengutip Associated Press 11 Oktober, baik Suu Kyi maupun Win Myint masing-masing didakwa dengan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, karena tidak mematuhi pembatasan pandemi selama kampanye pemilihan umum tahun lalu. Setiap hitungan membawa hukuman hingga tiga tahun penjara.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilihan November lalu dengan telak, tetapi tidak dapat mengambil masa jabatan lima tahun kedua, ketika militer merebut kekuasaan pada 1 Februari. Aung San Suu Kyi dan anggota terkemuka pemerintah dan partainya berada dalam tahanan sejak saat itu.

Militer Myanmar mengatakan, mereka bertindak karena penipuan pemilih yang meluas, sebuah pernyataan yang hanya memiliki sedikit bukti. Pengambilalihan itu bertemu dengan perlawanan rakyat besar-besaran, yang terus berlanjut meskipun ada tindakan represif yang mematikan oleh pasukan keamanan.

Pengadilan khusus di ibu kota Naypyitaw juga mengadili Suu Kyi karena mengimpor walkie-talkie secara ilegal dan penggunaan radio tanpa izin, serta hasutan, menyebarkan informasi palsu atau menghasut yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Suu Kyi, Win Myint dan mantan walikota Naypyitaw, Myo Aung, akhir bulan lalu mengaku tidak bersalah atas hasutan, dan diperkirakan akan didakwa minggu depan sehubungan dengan radio.

Sebuah dakwaan memungkinkan persidangan untuk melanjutkan ke tahap kedua, setelah pengadilan mendengar kasus penuntut dan menentukan bahwa itu pantas. Pembela kemudian dapat mempresentasikan kasusnya.

Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan, tuduhan itu adalah upaya untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh rezim militer Myanmar.

Suu Kyi juga menghadapi tuduhan korupsi dalam persidangan terpisah yang baru-baru ini dimulai, sebuah pelanggaran dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Tak hanya itu, dia akan segera diadili karena melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun.

Hakim pada sesi Pengadilan Hari Senin menolak permintaan dari Suu Kyi yang berusia 76 tahun untuk mengadakan sidang setiap dua minggu, bukan setiap minggu. Suu Kyi mengatakan, itu akan mengurangi tekanan pada kesehatannya dari begitu banyak jadwal persidangan.

"Dia mulai bosan dengan janji mingguan. Pengacara juga lelah. Itu sebabnya dianjurkan untuk melakukannya setiap dua minggu sekali. Tapi hakim tidak mengizinkan," kata pengacara Kyi Win.

Kudeta Myanmar. Redaksi VOI terus memantau situasi politik di salah satu negara anggota ASEAN itu. Korban dari warga sipil terus berjatuhan. Pembaca bisa mengikuti berita seputar kudeta militer Myanmar dengan mengetuk tautan ini.

Terkait