Polisi Dalami Kasus Dugaan KDRT Jonathan Frizzy
Dhena Devanka, istri Jonathan Frizzy di Polres Metro Jakarta Selatan/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Grace membenarkan bahwa Dhena Devanka telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Hari ini diundang untuk klarifikasi. Dhena sebagai pelapor," katanya saat dikonfirmasi VOI, Jumat 27 Agustus, siang.

Laporan itu dibuat pada 21 Mei 2021, Dhena Devanka melaporkan Jonathan Frizzy, suaminya, telah melakukan KDRT kepada dirinya. Padahal usia pernikahan dengan dirinya sudah 9 tahun.

"Karena masih proses penyelidikan, maka perkembangan kasus disampaikan pimpinan nanti," katanya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan pihaknya akan mendalami proses kasus KDRT, dengan pelapor Dhena Devanka dan terlapor diduga Jonathan Frizzy.

"Kami akan mendalami lagi apakah kasus ini naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan atau tidak setelah mendengar penjelasan dari D," kata Kompol Achmad kepada wartawan, Jumat 27 Agustus, sore.

Lebih lanjut pihaknya akan memanggil saksi yang mengetahui kebenaran atas kasus dugaan KDRT yang diterima Dhena yang diduga dilakukan suaminya.

"Setelah saksi, nanti kami dalami dan mungkin proses akan dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor (Jonathan Frizzy)," katanya.

Akbar menyebut pihaknya terus memproses laporan KDRT dari Dhena yang juga sebagai korban pelapor, dikarenakan adanya beberapa bukti yang kuat untuk meneruskan kasus tersebut.

"Sebagaimana perkara KDRT, barang bukti pasti tidak lepas dari hasil visum. Hasil visum ini sudah diterima oleh penyidik. (penyebab) Ya pastinya masih masalah internal keluarga," ujarnya.

Lebih lanjut Akbar mengatakan, KDRT yang dilakukan terlapor tentunya fisik dalam diri korban.

"Tentu itu berdasarkan dari visum," ujarnya.

Akbar menyatakan, pihak penyidik akan bersikap terbuka dan profesional.

"Apa pun yang terjadi di luar proses penyidikan, mohon maaf itu hak yang berperkara," katanya.

Terkait