Kian Mesra dengan Beijing, Pemimpin Hong Kong Dukung Penerapan Undang-Undang Anti-sanksi
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam. (Wikimedia Commons/RISE)

Bagikan:

JAKARTA - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengumumkan pada Hari Selasa, dirinya mendukung penerapan undang-undang China daratan di wilayah, terkait dengan tanggapan sanksi asing. Sinyal kuat Hong Kong kian mesra dengan Beijing.

Berbicara dalam konferensi pers mingguannya, Lam mengatakan dia lebih suka undang-undang itu diperkenalkan melalui undang-undang Hong Kong, daripada undang-undang Beijing, dengan menambahkannya ke lampiran mini-konstitusi Hong Kong, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar.

"(Hong Kong) akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya, termasuk menjaga otonomi, keamanan, dan kepentingan negara untuk perkembangannya," kata Lam, mengutip Reuters Selasa 10 Agustus.

"Kami mendukung undang-undang nasional ini, undang-undang anti-sanksi - untuk dicantumkan dalam Lampiran 3," lanjutnya, merujuk pada lampiran Undang-Undang Dasar.

Pemberlakuan lokal akan lebih memperjelas kerangka hukum seputar implementasi, katanya, menambahkan bahwa Beijing telah berkonsultasi dengannya mengenai daftar undang-undang di Lampiran 3.

Beijing mengeluarkan undang-undang baru pada Bulan Juni lalu, di mana individu atau entitas yang terlibat dalam membuat atau menerapkan tindakan diskriminatif terhadap warga negara atau entitas China, dapat dimasukkan ke dalam daftar anti-sanksi Pemerintah China.

Di bawah hukum China, orang-orang seperti itu kemudian dapat ditolak masuk ke China atau diusir. Aset mereka di China dapat disita atau dibekukan. Mereka juga dapat dilarang melakukan bisnis dengan entitas atau orang di China.

Undang-undang ini muncul ketika Amerika Serikat dan Uni Eropa meningkatkan tekanan pada China terkait dengan perdagangan, teknologi, serta demokrasi Hong Kong dan hak asasi manusia di wilayah Xinjiang.

Para kritikus telah memperingatkan, penerapan undang-undang tersebut di Hong Kong dapat merusak reputasinya sebagai pusat keuangan global. Seperti diketahui, Hong Kong kembali ke kedaulatan China pada tahun 1997 dengan jaminan otonomi dan kebebasan tingkat tinggi.

Pada hari Minggu, Sekretaris Kehakiman Hong Kong Teresa Cheng mengatakan, 'cara paling alami dan tepat untuk memperkenalkan undang-undang anti-sanksi ke Hong Kong adalah, dengan menambahkannya ke lampiran Undang-Undang Dasar.

Tapi, itu pertama-tama harus disetujui oleh organ tertinggi parlemen China, Kongres Rakyat Nasional, katanya. Media telah melaporkan bahwa keputusan kemungkinan akan dibuat dalam pertemuan di Beijing pada 17-20 Agustus mendatang.

Untuk diketahui, Pemerintah Amerika Serikat telah memberlakukan sanksi terhadap pejabat Hong Kong dan China atas tindakan keras Beijing terhadap kebebasan kota di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan pemerintah pusat di pusat keuangan setahun yang lalu.

Undang-Undang Anti-sanksi disahkan oleh badan legislatif tertinggi China Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) pada 10 Juni lalu. Undang-undang baru ini adalah alat hukum terbaru dan paling luas di China, untuk membalas sanksi asing dan dimaksudkan untuk memberi tindakan pembalasan China lebih banyak legitimasi dan prediktabilitas, menurut para ahli lokal