JAKARTA - Presiden China Xi Jinping menandatangani undang-undang keamanan nasional yang telah dibuat khusus untuk Hong Kong. Hal tersebut dilaporkan oleh media pemerintah China, Xinhua.
Melansir SCMP, Selasa, 30 Juni, dalam sebuah pernyataan Xinhua mengonfirmasi undang-undang baru telah disahkan oleh badan legislatif terkemuka Beijing. Undang-undang tersebut di antaranya melarang tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang membahayakan keamanan nasional.
Undang-undang tersebut terdiri dari enam bab dan 66 pasal dan dengan jelas menetapkan tanggung jawab lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan nasional di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong dan mendefinisikan empat pelanggaran. Xinhua juga melaporkan bahwa Li Zhanshu, Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, menggambarkan undang-undang tersebut sebagai "refleksi dari kehendak kawan-kawan di seluruh negara, termasuk Hong Kong."
Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, berbicara melalui tautan video ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa. Ia mendesak masyarakat internasional untuk "menghormati hak negara untuk menjaga keamanan nasional." Dia juga mengatakan undang-undang itu tidak akan merusak otonomi Hong Kong atau peradilan independennya.
Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong telah berulang kali mengatakan undang-undang ini ditujukan untuk beberapa "pembuat onar". Selain itu, pemberlakuan undang-undang tersebut tidak akan memengaruhi hak dan kebebasan, atau kepentingan investor.
Undang-undang ini diperkirakan bisa berlaku pada esok hari, Rabu, 1 Juli. Peringatan kembalinya kedaulatan Hong Kong ke China tersebut diperkirakan akan mengundang protes pro-demokrasi.
Tanggapan internasional
Presiden Dewan Eropa, Charles Michel, mengatakan bahwa UU "berisiko serius merusak tingkat otonomi tinggi Hong Kong dan akan berdampak buruk pada peradilan dan supremasi hukum dan kami menyesalkan keputusan ini."
Sementara itu, Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg mengatakan: Jelas bahwa China tidak berbagi nilai-nilai kita yaitu demokrasi, kebebasan, dan supremasi hukum. Sementara, Jepang menyebut undang-undang itu sangat disesalkan. Taiwan bahkan memperingatkan warganya akan risiko mengunjungi Hong Kong.
BACA JUGA:
Amerika Serikat (AS) mulai menghilangkan status khusus Hong Kong di bawah undang-undang AS pada Senin, 29 Juni sebagai bentuk penentangan atas berlakunya undang-undang keamanan nasional tersebut. AS juga menghentikan ekspor alat pertahanan dan membatasi akses teknologi Hong Kong.
Pihak China mengklaim membalas sikap AS tersebut. Hal tersebut menjadi permasalahan baru setelah AS berselisih dengan China mengenai perdagangan, Laut China Selatan dan virus corona baru atau COVID-19.