Bagikan:

JAKARTA - Hari ini, Hong Kong menghadapi realita baru pasca-pemerintah pusat China memberlakukan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional. Diberlakukannya UU bertepatan dengan penyerahan Hong Kong dari pemerintahan Inggris ke China pada 1997. Secara dramatis, pemberlakuan UU akan memperluas kekuasaan otoritas China untuk menyelidiki, menuntut, dan menghukum pembangkang.

Melansir CNN, Rabu, 1 Juli, UU Keamanan Nasional akan menghukum masyarakat yang berupaya memisahkan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Orang-orang yang dihukum karena kejahatan itu dapat menghadapi hukuman seumur hidup di penjara.

Polisi Hong Kong melaporkan mereka telah menangkap seorang pria karena membawa bendera kemerdekaan. Penangkapan tersebut merupakan penangkapan pertama di bawah hukum UU Keamanan Nasional.

Malam sebelumnya, komandan polisi diberitahu dalam sesi pelatihan bahwa siapa pun yang terlihat mengibarkan bendera kemerdekaan atau nyanyian kemerdekaan akan ditangkap. Selain itu, sumber tersebut mengatakan, siapa pun yang mencari dan menemukan bendera kemerdekaan juga akan ditangkap.

Meski banyak polisi dan ancaman hukuman yang lebih keras, ratusan orang datang ke distrik perbelanjaan di Causeway Bay untuk melakukan aksi damai. Mereka membagikan brosur dan melambai-lambaikan poster. Polisi anti-huru hara menembakkan semprotan merica ke kerumunan pada satu titik dan membentangkan bendera ungu yang memperingatkan pemrotes karena melanggar UU baru.

Larangan demonstrasi

Selain itu, 1 Juli, secara tradisional juga merupakan hari protes bagi para demonstran. Tetapi untuk pertama kalinya, polisi tidak memberikan izin kepada para pemrotes untuk mengadakan demonstrasi damai.

Berbicara setelah upacara pengibaran bendera tahunan, Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan bahwa UU Keamanan Nasional adalah "langkah penting untuk mengakhiri kekacauan dan kekerasan yang telah terjadi selama beberapa bulan terakhir."

"Undang-undang keamanan nasional adalah perkembangan paling penting dalam mengamankan hubungan antara China dan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong sejak penyerahan tersebut," katanya, sembari menyatakan kritik terhadap UU itu adalah "serangan setan."

Isi dari UU yang terdiri dari enam bab dan 66 pasal tersebut sebelumnya dirahasiakan dari publik hingga benar-benar diberlakukan. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah, pengadilan, polisi dan pihak berwenang dapat meredam protes massa anti-pemerintah yang mengguncang Hong Kong sejak tahun lalu. 

UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong telah banyak dikritik oleh anggota parlemen oposisi di Hong Kong, kelompok hak asasi manusia dan politisi di seluruh dunia. Banyak yang khawatir itu akan digunakan untuk menargetkan para pembangkang politik, aktivis, pengacara hak asasi manusia dan jurnalis di tengah tindakan keras pemerintah pusat yang terus menerus terhadap masyarakat sipil di bawah pemerintahan Presiden China Xi Jinping.

Para penentang mengatakan bahwa diberlakukannya UU ini menandai berakhirnya 'satu negara, dua sistem', sebuah prinsip di mana Hong Kong mempertahankan demokrasi terbatas dan kebebasan sipil sejak berada di bawah kendali China.