Empat Pemuda Hong Kong Ditahan Akibat Unggahan Medsos yang Dianggap Melanggar UU Keamanan Nasional
Ilustrasi (Unsplash/Drew Willson)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi Hong Kong menangkap empat pemuda anggota kelompok pro-kemerdekaan. Keempatnya diduga telah melakukan pelanggaran separatis lewat media sosial. Mereka terancam mendapat hukuman di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional. 

Pada Minggu 26 Juli, kelompok itu menerbitkan sebuah unggahan berjudul 'Melawan Nasionalisme China, Membangun Nasionalisme Hong Kong' yang terhubung ke laman Facebook. Unggahan itu juga melampirkan formulir rekrutmen sebuah divisi yang dibentuk untuk mendorong warga Hong Kong mendapatkan kembali hak menentukan nasibnya sendiri dan menuju kemerdekaan.

Melansir CNN, Kamis 30 Juli, pihak kepolisian mengatakan mereka yang ditangkap adalah tiga laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berusia 16 dan 21 tahun. Meskipun polisi menolak menyebutkan nama mereka yang ditangkap, kelompok politik Studentlocalism mengklaim anggotanya termasuk di antara mereka yang ditahan. Salah satu orang yang ditangkap adalah mantan pimpinan kelompok tersebut yang bernama Tony Chung.

Studentlocalism adalah salah satu dari beberapa kelompok politik di Hong Kong yang mengumumkan akan mengakhiri operasi di Hong Kong karena UU Keamanan Nasional. Meski demikian, mereka tidak menghapus halaman media sosialnya dan mengatakan para aktivis di luar negeri akan melanjutkan pekerjaan mereka.

Dalam konferensi pers, juru bicara kepolisian Lee Kwai-wah mengatakan organisasi itu membuat unggahan tentang pembentukan partai baru yang mengadvokasi kemerdekaan Hong Kong. "Kami harus menegakkan hukum bahkan jika kejahatan dilakukan di internet. Jangan berpikir Anda bisa melarikan diri dari tanggung jawab di dunia maya dan melakukan kejahatan," kata Lee.

Polisi mengatakan keempatnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 20 dan 21 UU Keamanan Nasional yang berhubungan dengan pemisahan diri. Di bawah hukum tersebut, pelanggaran separatis yang bersifat "serius" dapat mengakibatkan hukuman kurungan penjara setidaknya 10 tahun hingga seumur hidup. Sementara pelanggaran yang lebih ringan adalah hukuman penjara antara tiga dan 10 tahun.

Penangkapan yang menimpa keempat anak muda tersebut mendapatkan reaksi yang luas di jagat maya. Selain itu, penangkapan tersebut memunculkan kembali kekhawatiran efek mengerikan UU Keamanan Nasional. 

Sebelumnya Universitas Hong Kong (HKU) memecat profesor hukum Benny Tai, seorang aktivis dan pemimpin protes Gerakan Payung 2014. Pemecatan tersebut dilihat sebagai tanda berakhirnya "kebebasan akademik" di Hong Kong.

"Para siswa ditangkap karena mengunggah sesuatu di media sosial," kata Nathan Law, seorang aktivis Hong Kong yang telah melarikan diri pada awal Juli. "Seberapa rentan suatu negara sampai takut pada sebuah unggahan sekelompok remaja?" ujarnya.

Sementara Direktur China untuk Human Rights Watch, Sophie Richardson dalam pernyataannya mengatakan penangkapan itu adalah penyalahgunaan hukum yang bertujuan untuk membungkam perbedaan pendapat. Dan bukan untuk melindungi keamanan nasional.

Seperti diketahui, Pemerintah Hong Kong sendiri kerap membela UU Keamanan Nasional dengan dalih hukum tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan nasional. Mereka berjanji bahwa UU tersebut hanya memengaruhi sejumlah kecil orang. Hingga Rabu 29 Juli, polisi telah melakukan sekitar 10 penangkapan di bawah UU Keamanan Nasional.