Bagikan:

JAKARTA - Perdana Menteri Selandia Jacinda Ardern mengatakan pada Hari Senin, dirinya menyetujui permintaan Pemerintah Turki untuk menerima kembalinya seorang wanita warga negara Selandia Baru beserta dua anaknya yang masih kecil, yang dituduh memiliki keterkaitan dengan ISIS.

Ketiganya saat ini berada dalam tahanan imigrasi Turki, setelah ditangkap awal tahun ini saat mencoba memasuki Turki dari Suriah. Pihak berwenang Turki meminta agar Selandia Baru memulangkan keluarga tersebut.

"Selandia Baru tidak mengambil langkah ini dengan mudah. ​​Kami telah mempertimbangkan tanggung jawab internasional kami, serta rincian kasus khusus ini, termasuk fakta bahwa anak-anak terlibat," jelas PM Jacinda Ardern dalam sebuah pernyataan setelah rapat kabinet di Wellington, mengutip Reuters Senin 26 Juli.

Diketahui, wanita itu memiliki kewarganegaraan Selandia Baru dan Australia. Keluarganya pindah ke Australia ketika dia berusia enam tahun. Dia dibesarkan di sana sebelum berangkat ke Suriah pada tahun 2014 dengan paspor Australia.

Jacinda Ardern
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern. (Wikimedia Commons/Foundations World Economic Forum)

Tetapi, Pemerintah Australia mencabut kewarganegaraannya dan menolak untuk membatalkan keputusan itu, meskipun ada panggilan dari Selandia Baru.

Awal tahun ini, Ardern mengatakan keputusan Australia salah dan negara itu melepaskan tanggung jawabnya dengan 'secara sepihak' membatalkan kewarganegaraan wanita tersebut.

Australia telah memberikan jaminan akan berkonsultasi dengan Selandia Baru jika kasus serupa muncul di masa depan, kata Ardern.

Rincian tentang pengaturan atau waktu untuk membawa pulang keluarga tidak akan dipublikasikan karena alasan keamanan.

Terpisah, pihak berwenang Turki mengatakan bahwa wanita itu, 26, adalah teroris DAESH (Negara Islam) yang dicari dengan 'pemberitahuan biru'.

Pemberitahuan biru Interpol dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.

"Sebelumnya telah dijelaskan, setiap warga Selandia Baru yang mungkin dicurigai terkait dengan kelompok teroris harus diselidiki berdasarkan hukum Selandia Baru. Tetapi, itu akan menjadi urusan Polisi," tukas Ardern.