Kasus COVID-19 Bangka Belitung Terjun, Nihil Zona Merah
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kabupaten/kota di wilayah itu nihil zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona. Hal ini karena adanya penurunan kasus baru COVID-19 setelah Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah.

"Saat ini tujuh kabupaten/kota berstatus zona orange atau risiko sedang penularan COVID-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, dilansir Antara, Jumat, 21 Mei.

Ia mengatakan berdasarkan peta zonasi risiko mingguan COVID-19 dari tanggal 10 - 16 Mei 2021 maka sebaran peta zona risiko COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu zona merah nihil atau tidak ada, zona oranye tersebar di Kabupaten Bangka Barat, Belitung Timur.

Selanjutnya Kota Pangkalpinang, Kabupaten Belitung, Bangka Tengah, Bangka, Bangka Selatan juga berstatus zona oranye, sementara zona kuning (risiko rendah) nihil atau tidak ada.

"Meski Babel nihil zona merah, namun kami pun tak bosan-bosannya mengimbau dan mengajak pemerintah daerah serta menggarisbawahi bahwa kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah cara paling sederhana dan mudah serta murah agar kita dan orang-orang di sekitar kita tidak terpapar COVID-19," katanya.

Menurut dia dalam situasi pandemi COVID-19 yang belum mereda, libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan mudik seperti tahun sebelumnya, meskipun sudah dilakukan pembatasan, pengetatan dan peniadaan, berpotensi menjadi sarana penularan dan penyebaran COVID-19 yang akan meluas.

"Usai libur Lebaran dan mudik diperkirakan akan terjadi lonjakan dan penularan kasus COVID-19 di Babel. Oleh karena itu, Satgas memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk di daerah ini," katanya.

Ia menambahkan upaya deteksi dini terhadap potensi penularan dan masuknya mutasi serta varian baru COVID-19 sangat penting, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan skrining dengan memberlakukan tes COVID-19 ulang.

"Bagi seluruh pelaku perjalanan atau penumpang moda transportasi yang tiba, datang, masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib dites ulang COVID-19," katanya.