Bagikan:

BABEL - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tiga dari tujuh kabupaten/kota ditetapkan zona merah COVID-19. Penentapan status itu menyusul tingginya penambahan kasus harian dan kematian.

"Saat ini Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah zona merah COVID-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Antara, Rabu, 18 Agustus. 

Selain tiga kabupaten/kota, wilayah lain berada di zona oranye seperi Kabupaten Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur, sementara zona kuning nihil.

"Saat ini situasi dan kondisi penularan virus corona di tiga kabupaten zona merah ini semakin memprihatinkan dan kami mendorong ikhtiar pengendalian Covid-19 melalui peningkatan 3T dan penerapan protokol kesehatan yang masih rendah," katanya.

Menurut dia berdasarkan monitoring kepatuhan dalam menerapkan prokes di 494 titik terpantau angka kepatuhan memakai masker 90,51 persen dari 90,63 persen rerata nasional.

Sementara itu, angka kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat Babel 89,30 persen dari 89,31 persen rerata nasional.

"Kami tidak bosan-bosannya terus mengajak kita semua untuk membiasakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari tanggung jawab dan kesadaran kolektif agar pandemi Covid-19 ini bisa terkendali dan segera berakhir," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk jangan abai apalagi menyepelekan COVID karena sudah banyak korban terpapar.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu memastikan bahwa dalam setiap kesempatan kita disiplin dalam menerapkan prokes yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan sebisa mungkin menghindari kerumunan/keramaian, serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, serta menghindari makan bersama di tempat umum/ramai," katanya.