Siswi Penghina Palestina di-DO dari Sekolah, KPAI Khawatir Masa Depannya
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu usai kasus siswi SMA di Bengkulu dikeluarkan atau drop out (DO) dari sekolah karena menghina Palestina.

"KPAI akan mengusulkan Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas Pendidikan MS sebagai peserta didik," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti kepada VOI, Kamis, 20 Mei.

Dalam pertemuan nanti, Retno mengaku bakal mendorong Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS. Retno khawatir banyak sekolah lain yang menolak MS ketika ia mendaftar sekolah baru.

"Dikhawatirkan, setelah viral kasus video TikTok tersebut, maka banyak sekolah akan menolak mutasi MS, padahal masa depan MS masih panjang," ujar Retno.

"Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945," tambahnya.

Retno mengaku sangat prihatin. Kasus hukum, kata Retno, tak semestinya menghilangkan hak pendidikan siswi berinisial MS tersebut. Meskipun, saat ini MS sudah berusia 19 tahun dan bukan usia anak lagi.

"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," tutur Retno.

Sebagai informasi, MS membuat rekaman ujaran kebencian terhadap Palestina yang saat ini sedang berkonflik dengan Israel. Dalam unggahan berdurasi 8 detik yang sudah dihapus oleh TikTok itu MS merekam dirinya menyuarakan hujatan terhadap Palestina.

Akibat ulahnya itu MS dikeluarkan dari sekolahnya. Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS, hasilnya yang bersangkutan dianggap sudah melampaui ketentuan.

MS telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tindakannya itu adalah spontan sebagai bentuk keisengan dengan tujuan mengikuti tren bermedia sosial dan ia tidak menyangka akan berbuntut panjang.