Pengacara Rizieq Shihab Paparkan Alasan Hadirkan 3 Ahli
ILUSTRASI/PN JAKTIM (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab menghadirkan tiga ahli dalam persidangan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan. Ketiga ahli dihadirkan untuk memperjelas ada tidaknya unsur hasutan hingga munculnya klaster baru COVID-19.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyebut ahli bahasa yang dihadirkan yakni Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang. Nantinya ahl itu akan dijelaskan secara rinci ada tidakanya penghasutan seperti yang tertuang dalam dakwaan.

"Untuk ahli bahasa terkait dengan penghasutan terkait kerumunan terus terkait kegiatan yang ada di Petamburan sama di Megamendung nanti subtansinya apa mengundang orang apakah bagian dari penghasutan atau tidak biar ahli yang akan menjelaskan itu yang terkait dengan ahli bahasa," ujar Sugito kepada wartawan, Senin, 17 Mei.

Kemudian, untuk ahli kesehatan yang dihadirkan yakni Muhamad Lutfi. Dia akan menjelaskan secara rinci soal aturan kekarantinaan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini merujuk pada Pasal 93 UU Kesehatan yang didakwaan dalam perkara kerumunan tersebut.

"Ahli kesehatan nanti membahas masalah apa sih kekarantinaan apa sih itu mengenai masalah PSBB apa isolasi mandiri karena beberapa hal yang perlu disampaikan terkait Pasal 93 UU kesehatan itu harus ada PP nya dan itu belum ada tapi kenapa kita dituduhkan dengan masalah PSBB," papar Sugito.

Terakhir, ahli yang dihadirkan adalah epidemiolog Tonang Dwi Ardyanto. Dia bakal menjelaskan seputar ada tidaknya kluster COVID-19 usai adanya kerumunan.

"Terkait itu apakah kerumunan yang ada di Petamburan dan Megamendung itu berefek terhadap kluster baru, karena data yang disajikan JPU itu kan yang terkait Petamburan itu malah puskesmas Tanah Abang. Padahal di Petamburan ada puskesmas jadi harus dicek betul apakah betul mereka yang di-tracing itu betul menghadiri acara Petamburan ini yang nanti kita nanti perdebatkan dengan ahli," sambung Sugito.