Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan, Rizieq Shihab menyinggung masuknya Warga Negara (WN) India ke Indonesia.

Padahal, kasus COVID di negara tersebut tengah menggila. Selain India, Rizieq turut menyinggung larangan mudik yang diterapkan pemerintah saat ini. 

Hal itu diungkapkan Rizieq saat diberi kesempatan melontarkan pertanyaan pada Panji Fortuna selaku ahli dan Hariadi Wibisono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia.

Saat itu, Rizieq meminta ahli untuk berpendapat dengan adanya larangan mudik tetapi WN India justru dibiarkan masuk ke Indonesia

"Ini kan mudik dilarang dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 ini kan masuk langkah langkah untuk penanganan wabah. Tapi sementara wisata dibiarkan orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini di India itu dibiarkan masuk ke Indonesia," ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April.

"Nah ini pertanyaan saya dalam ilmu epidemiologi apakah hal semacam ini efektif penanganan wabah?" sambung Rizieq.

Mendengar pertanyaan itu, Hariadi menjawab jika memang berpotensi meningkatkan kasus COVID kebijakan pemerintah tersebut perlu diberlakukan.

Sementara, Panji menjawab pertanyaan itu dengan menyebut memang ada potensi penyebaran COVID-19 jika banyak WNA yang dibiarkan masuk. Sebab, pada hakikatnya manusia bergerak secara mobile.

Untuk itu, perlu menerapkan kebijakan tertentu. Salah satunya dengan memperketat proses karantina dari 5 sampai 14 hari setibanya di Indonesia.

"Jadi ada kewajiban untuk mengkarantina. Sebenarnya penangan di pintu masuk di karantina ini juga bisa diterapkan dalan perjalanan domestik tapi sulit karena volume sangat tinggi. Saya pikir ini mohon maaf jadi memang lebih baik untuk kita membatasi perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri," kata Panji.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.