Pemkab Jepara Anggarkan Bantuan Tempat Ibadah Sebesar Rp5,21 Miliar
Asisten I Sekda Kabupaten Jepara Dwi Riyanto. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran Rp5,21 miliar untuk program bantuan hibah tempat ibadah yang ada di daerah setempat.

"Total ada 101 tempat ibadah yang mendapatkan bantuan, meliputi 34 masjid, 65 musala dan dua gereja," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Jepara Agus Bambang Lelono di Jepara, dilansir Antara, Jumat, 23 April.

Anggaran sebesar Rp5,21 miliar itu, kata dia, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jepara Tahun 2021. Penyaluran bantuan juga baru bisa dimulai saat ini setelah sebelumnya ada penyesuaian anggaran transfer dan refocusing untuk penanganan COVID-19.

Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto menambahkan pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas tempat peribadatan di Kabupaten Jepara. Hibah ini dalam rangka menunjang sasaran program berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat luas.

Bantuan hibah dilaksanakan setiap tahun dengan sasaran tersebar di seluruh kecamatan, sedangkan besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Untuk Tahun 2019, Pemkab Jepara mengalokasikan dana hibah tempat peribadatan sebesar Rp8,460 miliar, kemudian adanya dampak pandemi pada Tahun 2020 turun menjadi Rp6,476 miliar untuk 145 tempat ibadah.

Sementara Tahun 2021 yang semula dialokasikan Rp10,427 miliar untuk 238 tempat ibadah, karena masih pandemi hanya bisa terealisasi Rp5,213 miliar untuk 101 tempat ibadah.

"Mudah-mudahan tahun 2022 nanti, jumlah penerima bantuan hibah tempat ibadah ini bisa terus bertambah," ujarnya.