Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko dan Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo, serta anak buahnya menerima uang setelah pencairan kredit usaha fiktif.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penerimaan ini dilakukan keempat orang tersebut dari Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al’Asyari. Uang itu bentuk realisasi dari kredit fiktif dan Jhendik menerima paling besar.

“MIA memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara sebagai berikut, JH sebesar Rp2,6 miliar,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September malam. 

Sementara Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursetyo medapat Rp739 juta; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha mendapat Rp637 juta; dan Ariyanto Sulistiyo sebagai Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha mendapat Rp282 juta dari Ibrahim. 

Asep juga menyebut keempat orang ini mendapat uang untuk melakukan ibadah umrah.

“Untuk JH,IN dan AN sebesar Rp300 juta,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga jumlah plafon kredit fiktif sebesar Rp263,5 miliar selama periode 2022-2023 telah digunakan untuk berbagai kepentingan.

Di antaranya adalah biaya premi ke Jamkrida sebesar Rp2,6 miliar dan Jhendik mendapat kickback sebesar Rp206 juta.

 

Asep menyebut Iwan Nursetyo mendapat kickback sebesar Rp275 juta dan Ahmad Nasir turut menerima jatah Rp93 juta dari biaya notaris sebesar Rp10 miliar.

Tak sampai di situ, Jhendik bersama manajemen BPR Jepara Artha juga menggunakan uang sebesar Rp95,2 miliar untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan beberapa kredit bermasalah BPR Jepara.

“Serta digunakan JH untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 Miliar. AN diminta JH untuk melakukan pencatatan dan pengelolaan seluruh penggunaan dana tersebu,” ungkap Asep.

Adapun saat ini lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp254 miliar.

Para Tersangka kemudian disangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.