Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT BPR Bank Jepara Artha mencairkan kredit usaha ke 38 rekening fiktif dengan nilai mencapai ratusan miliar.

“Ketiganya diperiksa terkait dengan pencairan 28 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023 dengan total plafon mencapai Rp272 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 21 November.

Ketiga saksi yang diperiksa pada Rabu, 20 November yakni Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Artha Jepara, Ariyanto Sulistyono; karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Seto; dan Kepala Satuan Kerja Intern BPR Bank Jepara Artha, Tanti Mulyani. Penyidik meminta keterangan mereka di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Selain soal pencairan ke puluhan rekening fiktif itu, hal lain juga didalami kepada para saksi. Terhadap saksi SS, sambung Tessa, penyidik menanyakan penggunaan sebagian dana kredit.

“Untuk saksi AS juga didalami perihal proses analisa dan saksi TM didalami terkait pengawasan yang dilakukan oleh audit internal,” jelas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu.

Total ada lima tersangka dari unsur internal dan swasta yang sudah ditetapkan. Mereka berinsial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Dalam kasus ini, modus korupsi yang digunakan adalah pemberian fiktif kepada puluhan debitur. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka disebut mencapai Rp220 miliar.