JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kronologi pemberian kredit bermasalah dan merugikan keuangan negara oleh BPR Bank Jepara Artha. Tiga saksi dimintai keterangan, salah satunya Ariyanto Sulistyono yang merupakan Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha.
"Para saksi didalami terkait proses analisis kredit sampai dengan pencarian kredit sampai pada akhirnya kredit dinyatakan bermasalah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 21 November.
Adapun dua saksi lain yang turut diperiksa penyidik adalah Muhammad Arif Rohman selaku Tenaga Pendukung Tim Likuidasi atau eks pegawai BPR Jepara dan staf admin bagian Legal BPR Jepara tahun 2018-2024, Agung Widodo.
"(Penyidik turut mendalami, red) peran para saksi dalam proses pemberian kredit tersebut," tegas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu.
Total ada lima tersangka dari unsur internal dan swasta yang sudah ditetapkan. Mereka berinsial JH, IN, AN, AS dan MIA.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, modus korupsi yang digunakan adalah pemberian fiktif kepada 39 debitur. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka disebut mencapai Rp220 miliar.