Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses kredit menggunakan debitur fiktif di BPR Bank Jepara Artha. Seorang saksi, yakni Mohammad Ibrahim Al Asy'ari alias Ibra, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang dicecar penyidik soal ini dalam pemeriksaan.

"Saksi hadir dan didalami terkait proses pengajuan kredit atas nama debitur fiktif," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Desember.

Kemudian, penyidik juga mencecar Sumini danm Adi Hendro Prasetyo yang berprofesi sebagai notaris. Keduanya didalami soal proses balik nama dalam pemeriksaan Rabu, 4 Desember.

Hanya saja, proses balik nama tersebut diduga berkaitan dengan debitur fiktif yang seakan mengajukan pinjaman.

"Dua saksi didalami terkait proses balik nama anggunan yang digunakan debitur fiktif," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu.

Total ada lima tersangka dari unsur internal dan swasta yang sudah ditetapkan. Mereka berinsial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Dalam kasus ini, modus korupsi yang digunakan adalah pemberian fiktif kepada 39 debitur. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka disebut mencapai Rp220 miliar.